SURATDOKTER.com – RUU Kesehatan resmi jadi undang-undang? Beneran? Rancangan Undang-Undang ini sempat ramai dibicarakan pada beberapa waktu yang lalu karena membuat banyak tenaga kesehatan melakukan unjuk rasa.
Tetapi, apa yang sebenarnya membuat Rancangan Undang-Undang ini menjadi polemik di antara tenaga kesehatan? Lalu, mengapa DPR RI masih mengesahkan Rancangan Undang-Undang ini walaupun adanya penolakan dari tenaga kesehatan? Kita simak artikel berikut
PENGESAHAN RUU KESEHATAN OLEH DPR RI
Hari Selasa, 11 Juli 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan telah resmi disahkan oleh DPR RI. Melalui Rapat Paripurna DPR ke 29 ini, dihadiri oleh 105 orang anggota DPR RI yang sudah mewakili seluruh fraksi yang ada di DPR RI.
Pada rapat kali ini, membahas mengenai pengesahan RUU tentang Kesehatan yang telah dicanangkan sejak 14 Februari 2023 lalu. Sejak dicanangkan tersebut, banyak pro dan kontra mengenai RUU tentang Kesehatan tersebut. Ribuan tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat, hingga tenaga kesehatan lainnya mulai melakukan demo sejak bulan Mei 2023 lalu.
Rancangan Undang-Undang ini pun ditolak oleh berbagai organisasi profesi yang berkaitan dengan kesehatan. Sementara itu, tidak hanya oleh organisasi terkait,ada juga penolakan oleh fraksi Partai Demokrat dan Partai PKS. Walaupun terjadi penolakan, RUU ini tetap disahkan oleh DPR RI.
POLEMIK YANG TERJADI
Menurut DPR RI, pada Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan ini terdapat 12 poin yang penting sehingga mendukung bahwa Rancangan Undang-Undang ini harus disahkan untuk menjadi UU. Dari 12 poin tersebut secara garis besar menekankan pada peningkatan tugas dan tanggung jawab dari tenaga kesehatan untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Secara khusus pada 12 poin tersebut menekankan beberapa hal yaitu penguatan layanan baik di kota maupun di daerah terpencil, pemerataan layanan dan fasilitas kesehatan, pemanfaatan teknologi, serta keterbukaan terkait registrasi hingga pendanaan.
Namun mengapa Rancangan Undang-Undang Kesehatan tersebut ditolak oleh tenaga kesehatan? Ternyata ada beberapa alasan mengapa tenaga kesehatan menolak RUU tersebut.
Beberapa di antaranya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, adanya penghapusan pembiayaan, adanya risiko negara memasukan tenaga kesehatan asing, dan ketidak transparan mengenai pembahasan RUU ini.***
Baca Juga:
- IDI Sarankan Aborsi Dilakukan oleh Tenaga Medis sesuai Undang-undang
- Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya
- Panduan Mudah dan Praktis! Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Dapatkan Kacamata
Penulis : Dhea Salsabila
Referensi:
- dpr.go.id
- cnnindonesia.com
- bbc.com