BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah sistem yang memberikan jaminan sosial dan perlindungan bagi pekerja Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil dari perubahan PT Jamsostek agak berbeda dengan BPJS Kesehatan yang merupakan perubahan dari PT Asuransi Kesehatan (Askes).
PT Jamsostek atau yang saat ini berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab sesuai dengan mandat Presiden dalam menangani perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan transformasi tersebut, semua aktivitas dan program PT Jamsostek dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai hasilnya, peserta Jamsostek tidak perlu melakukan pendaftaran ulang karena status mereka secara otomatis terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah telah membuat dasar hukum pembentukan BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang tersebut mengatur pembentukan dan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program Utama BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program utama yang diselenggarakan. Berikut adalah empat program tersebut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kecelakaan dalam perjalanan dari atau menuju tempat kerja. JKK memberikan manfaat berupa biaya pengobatan, tunjangan cacat, tunjangan kematian, dan santunan harian selama masa penyembuhan.
- Jaminan Kematian (JK)
Program ini memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Manfaat yang diberikan meliputi tunjangan pemakaman, santunan kematian, dan pensiunan bulanan kepada ahli waris. - Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini memberikan jaminan keuangan untuk mempersiapkan masa pensiun pekerja. Setiap bulan, pekerja dan perusahaan akan membayar kontribusi ke BPJS Ketenagakerjaan, yang akan menjadi tabungan yang dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia pensiun.
- Jaminan Pensiun (JP)
Program ini memberikan manfaat pensiun bulanan kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun atau telah memenuhi persyaratan pensiun lainnya. Manfaat yang diterima akan tergantung pada masa kerja dan jumlah kontribusi yang telah dibayarkan selama bekerja.
Program Turununan BPJS Kesehatan
Sementara itu, program JP memiliki program turunan yang mencakup beberapa kategori penerima manfaat, sebagai berikut:
Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Peserta menerima uang tunai bulanan setelah 15 tahun iuran, saat pensiun hingga meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Cacat (MPC):
Peserta cacat menerima uang tunai bulanan hingga pulih atau meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Janda/duda peserta menerima uang tunai bulanan hingga menikah lagi atau meninggal dunia setelah 15 tahun iuran.
Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Anak peserta menerima uang tunai bulanan hingga usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Orang tua peserta lajang menerima manfaat pensiun.
Manfaat Lumpsum
Peserta dengan iuran kurang dari 15 tahun menerima uang tunai berdasarkan akumulasi total iuran dan hasil pengembangan.
Program tersebut merupakan bagian dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja.
Semoga artikel dari suratdokter.com dapat bermanfaat untuk kamu***
***
Penulis : Anas
Comments 1