SuratDokter.com – Iuran BPJS Kesehatan diprediksi akan naik pada Juli 2025. Hal tersebut telah diungkapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Rabu, 19 Juli 2023.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.
Adapun peraturan pemerintah yang mengatur mengenai standar tarif BPJS Kesehatan terbaru untuk menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan yang lama akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.
Sebagai informasi, aturan yang menjadi acuan penerapan KRIS dan perubahan tarif BPJS Kesehatan dalam revisi ketiga adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
“Untuk saat ini yang bisa kita lakukan adalah menunggu Presiden untuk menandatangani revisi Peraturan Presiden Nomor 82 ini,” kata Muttaqien lagi.
Ia juga menambahkan jika revisi Peraturan Presiden Nomor 82 tersebut sudah ada harmonisasi antara kementerian/lembaga sebelum dikeluarkannya revisi ketiga dari Perpres 82 tahun 2018 itu. ***
Baca Juga :
Panduan Mudah dan Praktis! Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Dapatkan Kacamata
Panduan Lengkap Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Keuangan yang Lebih Sehat
BPJS Kesehatan Dihapus, Digantikan dengan KRIS, Berapa Iuarannya?
Penulis : DEVI
Editor: Tia Mardwi
Referensi :