Suratdokter.com – Kehadiran BPJS Kesehatan memegang peranan yang sangat krusial dalam mewujudkan sistem perlindungan sosial secara nasional dalam sektor kesehatan.
Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan secara fundamental melakukan perbaikan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih banyak menggunakan pembayaran langsung.
Lalu apa saja manfaat dan pelayanan yang diberikan secara langsung dari penggunaan BPJS Kesehatan? Dikutip dari laman resmi BPJS kesehatan, ada beberapa manfaat dan pelayanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Manfaat BPJS Bagi Pengguna
Dalam hal ini secara resmi disebut dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Manfaat bagi pengguna antara lain:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang mencakup
a) Fasilitas penunjang seperti apotek dan laboratorium.
b) Praktik Mandiri Dokter Gigi
c) Praktik Mandiri Dokter
d) Klinik pertama atau fasilitas kesehatan setara milik TNI/Polri
e) Rumah Sakit Kelas D Pratama atau fasilitas kesehatan setara
f) Puskesmas atau fasilitas kesehatan setara
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) meliputi
- Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan
- Memberikan informasi kesehatan kepada individu secara personal.
- Melakukan imunisasi secara rutin.
- Menyediakan pelayanan Keluarga Berencana, termasuk konseling dan kontrasepsi, seperti vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN.
- Melakukan skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.
- Memberikan perawatan kesehatan yang meningkatkan kondisi bagi peserta yang menderita penyakit kronis.
3. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) meliputi
- Administrasi pelayanan.
- Melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Melakukan tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non-operatif.
- Memberikan pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
- Melakukan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
4. Pelayanan pemeriksaan gigi
- Prosedur pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama meliputi kunjungan peserta ke FKTP yang terdaftar
- menunjukkan identitas peserta
- menerima perawatan gigi di FKTP
- kemungkinan kunjungan ke luar daerah dengan batasan tertentu,
- menandatangani bukti pelayanan, dan rujukan ke FKRTL jika perlu perawatan tingkat lanjutan.
5. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Jenis layanan kesehatan yang mencakup berbagai manfaat. Manfaat-manfaat yang ditanggung oleh RITP meliputi:
- Pendaftaran dan administrasi: Biaya pendaftaran dan administrasi yang terkait dengan rawat inap ditanggung dalam layanan ini.
- Akomodasi rawat inap: Biaya akomodasi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk rawat inap termasuk dalam manfaat RITP.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis: Biaya pemeriksaan medis, pengobatan, dan konsultasi dengan tenaga medis termasuk dalam manfaat RITP.
- Tindakan medis non-spesialis: Biaya tindakan medis non-spesialis, baik yang bersifat operatif maupun non-operatif, ditanggung dalam layanan ini.
- Pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita: RITP mencakup pelayanan kebidanan seperti persalinan normal tanpa risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi atau penyulit bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar), serta pertolongan neonatal dengan komplikasi.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai: Biaya obat-obatan dan bahan medis yang digunakan selama rawat inap ditanggung dalam manfaat RITP.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat Pratama: Biaya pemeriksaan penunjang diagnostik di laboratorium tingkat dasar juga termasuk dalam manfaat RITP.
6. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Mencakup perawatan spesialis atau sub spesialis meliputi:
- Klinik utama atau sejenisnya menyediakan pelayanan spesialisasi atau sub spesialisasi tertentu.
- Rumah Sakit Umum menyediakan perawatan kesehatan tingkat lanjutan dan memiliki beragam departemen medis.
- Rumah Sakit Khusus fokus pada penyakit atau kondisi tertentu, seperti rumah sakit khusus jantung.
- Faskes Penunjang seperti apotik, optik, dan laboratorium memberikan layanan pendukung pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.
7. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) meliputi
- Administrasi pelayanan: Biaya administrasi yang terkait dengan pelayanan kesehatan.
- Pelayanan medis dasar di unit gawat darurat: Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat.
- Layanan medis spesialis: Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
8. Tindakan medis spesialis
- Tindakan bedah dan non-bedah sesuai dengan kebutuhan medis.
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai: Pemberian obat, alat kesehatan, dan bahan medis yang diperlukan.
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan: Pelayanan diagnostik seperti laboratorium, radiologi, dan penunjang diagnostik lainnya yang diperlukan untuk keperluan medis.
- Pelayanan rehabilitasi medis: Pelayanan rehabilitasi medis untuk pemulihan pasien.
9. Pelayanan darah
Pemberian pelayanan terkait dengan darah, seperti transfusi darah.
10. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) meliputi
- Perawatan inap non-intensif: Perawatan inap untuk pasien yang tidak membutuhkan perawatan intensif.
- Perawatan inap intensif: Perawatan inap di unit perawatan intensif seperti ICU (Unit Perawatan Intensif), ICCU (Unit Perawatan Intensif Koroner), NICU (Unit Perawatan Intensif Neonatal), dan PICU (Unit Perawatan Intensif Pediatrik). ***
Semoga artikel dari suratdokter.com ini dapat bermanfaat buat kamu ya.***
Comments 2