Disarankan untuk memberikan vaksin polio melalui suntikan guna meningkatkan perlindungan anak terhadap kemungkinan terkena kelumpuhan yang serius. Baru-baru ini, tiga provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai “Kejadian Luar Biasa (KLB) polio“.
Tindakan Pemerintah
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan RI menganjurkan pemberian dua dosis vaksin polio melalui suntikan kepada anak-anak. Dengan tambahan ini, total vaksin polio yang diberikan menjadi enam dosis, terdiri dari empat dosis tetes dan dua dosis suntikan. Tindakan ini sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Vaksinasi polio sangat penting untuk mencegah anak-anak terkena penyakit yang berbahaya ini, yang dapat menyebabkan kelumpuhan seumur hidup bahkan kematian.
Menteri Kesehatan RI, Budi G Sadikin, menekankan pentingnya vaksinasi polio yang mencakup tidak hanya diri sendiri, tetapi juga semua anak di sekitar kita. Menteri juga mengingatkan bahwa ketika seorang anak tidak divaksinasi, bukan hanya dirinya yang berisiko, tetapi juga orang lain di sekitarnya.
Pemberian dosis kedua vaksin polio suntik telah dimulai sejak 2022 di beberapa wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pada tahun 2023, pemerintah berencana untuk memperluas cakupan vaksinasi polio suntik dosis kedua ke seluruh wilayah di Indonesia.
Apa itu Polio?
Poliomielitis, atau yang lebih dikenal dengan polio, merupakan suatu penyakit menular yang diakibatkan oleh infeksi virus polio. Hingga saat ini, belum ada metode pengobatan yang efektif untuk mengatasi polio, sehingga vaksinasi menjadi satu-satunya upaya yang efektif dalam pencegahan penyakit ini.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terinfeksi Rabies oleh Anjing Peliharaan, Begini Seharusnya Penanganan Luka Gigitan“
Vaksin yang Dilakukan
Kementerian Kesehatan RI menetapkan langkah-langkah vaksinasi polio sebagai berikut: vaksin polio tetes (OPV) diberikan empat kali pada usia 1, 2, 3, dan 4 bulan, sementara vaksin polio suntik (IPV) diberikan dua kali pada usia 4 dan 9 bulan.
Kasus polio yang muncul di Aceh menjadi pengingat pentingnya upaya vaksinasi untuk memberantas virus polio secara berkelanjutan.
Meskipun Indonesia telah dinyatakan bebas polio sejak 2014, adanya kasus-kasus baru menunjukkan risiko penyebaran kembali penyakit ini. Oleh karena itu, kerjasama semua pihak terkait diperlukan untuk memastikan eradikasi polio secara global.
Vaksin polio memiliki dua jenis utama, yaitu vaksin polio oral (OPV) dan vaksin polio inaktif (IPV). Vaksin polio oral (OPV) mengandung virus polio yang telah dilemahkan dan diberikan secara oral, sedangkan vaksin polio inaktif (IPV) mengandung virus polio yang telah dimatikan dan diberikan melalui suntikan.
Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. OPV memiliki harga terjangkau, mudah dalam pemberiannya, dan memberikan kekebalan seumur hidup, namun dapat menyebabkan kelumpuhan pada penerima vaksin.
Sementara itu, IPV memberikan tingkat serokonversi yang tinggi, tidak menyebabkan kelumpuhan, dan tidak memicu penularan virus, namun memiliki harga yang lebih mahal dan membutuhkan suntikan.
Pencegahan dan pemberantasan polio merupakan upaya yang relatif mudah dilakukan karena adanya vaksin yang efektif.
Melalui vaksinasi polio, kita dapat melindungi anak-anak dari penyakit ini dan mencegah penyebarannya. Penting bagi semua orang tua dan pemangku kepentingan untuk mendukung program vaksinasi polio dan memastikan cakupan vaksinasi yang luas di seluruh Indonesia.***
Baca Juga:
- Wajib Tahu! Efek Samping Antibiotik yang Perlu Diketahui
- Mengerikan! Ternyata Rabies Penyakit Paling Mematikan di Dunia
- Wajib Tahu! Pertolongan Pertama Jika Digigit Binatang Rabies
Penulis: Carrera
Referensi:
- health.kompas.com