SURATDOKTER.com – Belakangan ini, media massa tengah dihebohkan dengan kasus viral mengenai oknum dokter yang pukul balita. Pemukulan ini terjadi lantaran sang dokter merasa terganggu oleh kehadiran sang balita ketika tengah bermain catur.
Akibat pemukulan tersebut, seorang balita berusia 3 tahun dilaporkan mengalami luka di bibir.
Karena kejadian ini, orangtua sang balita melaporkan oknum dokter tersebut kepada pihak yang berwajib dengan laporan tindakan penganiayaan.
Dokter Pelaku Pemukulan Tidak Ditahan
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak berwajib memutuskan untuk tidak menahan M, inisial dari nama pelaku. Polisi menuturkan bahwa pasal yang menjerat M tidak mewajibkan penahanan.
Kendati demikian, pihak polisi menyampaikan bahwa M dalam status wajib lapor sembari pihak yang berwajib meproses pemberkasan dari perkara ini.
Keputusan dari pihak kepolisian ini menuai beragam komentar dari warganet. Sebagian lagi penasaran bagaimana keputusan pihak rumah sakit terkait kasus yang menjerat M tersebut.
Pihak Rumah Sakit Memberhentikan Dokter Pelaku Pemukulan Balita
Belakangan diketahui bahwa pelaku pemukulan balita tersebut menjabat sebagai Wakil Direktur di Rumah Sakit (RS) Bahagia Makassar.
Dikutip SuratDokter.com dari laman CNN Indonesia, diketahui bahwa pihak rumah sakit memutuskan untuk memberhentikan M dari jabatannya sebagai Wakil Direktur di RS Bahagia Makassar. Keputusan ini diungkap oleh Muhammad Fakhruddin, Konsultan Hukum dari RS Bahagia Makassar.
Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya rapat internal oleh pihak manajemen RS Bahagia. Hasil rapat menyatakan bahwa Wakil Direktur bagian pelayanan medis tersebut harus diberhentikan dari jabatannya karena tindak penganiayaan yang telah dilakukannya.
Konsultan Hukum RS Bahagia juga menuturkan bahwa pemecatan ini telah menjadi aturan baku dari RS Bahagia.
“Diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit,” tutur Muhammad Fakhruddin.
Meski Statusnya Wakil Direktur Rumah Sakit, Pelaku Ternyata Hanya Pegawai Biasa
Selain mengungkap keputusan pihak RS Bahagia terkait kasus yang menjerat M, Konsultan Hukum RS Bahagia tersebut juga mengungkap bahwa M hanya pegawai di rumah sakit tersebut.
Muhammad Fakhruddin menerangkan bahwa M merupakan seorang pensiunan dokter ASN dan tidak lagi memiliki izin untuk membuka praktik. Lebih lanjut, Fakhruddin menjelaskan bahwa M hanya mengurus bagian manajemen rumah sakit, tidak lagi melayani pasien.
Konsultan Hukum RS Bahagia tersebut juga menuturkan bahwa pihak rumah sakit tidak bisa memberi bantuan hukum terhadap M terkait laporan penganiayaan yang menjeratnya. Hal ini dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh M terjadi di luar rumah sakit.
“Karena perlu kami tegaskan bahwa tindakan ini terjadi di luar pada rumah sakit dan di luar jam kerja. Hanya kebetulan yang bersangkutan ini bekerja di rumah sakit jadi tindakan tidak ada hubungannya dengan rumah sakit ini,” papar Konsultan Hukum RS Bahagia.
Selain itu, pihak rumah sakit juga berkesimpulan bahwa M mungkin saja tengah mengalami depresi. Dugaan ini muncul karena beberapa hari ini M terlihat murung dan lebih sering menyendiri.
Kendati demikian, Konsultan Hukum RS Bahagia juga mengungkapkan bahwa M telah menerima keputusan dari pihak rumah sakit yang memberhentikannya dari jabatan Wakil Direktur.
Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Fakhruddin setelah dirinya berkomunikasi dengan M via telepon. Dokter M menyatakan bahwa ia siap menerima apapun konsekuensi dari perbuatannya tersebut.***
Baca Juga:
Kisah Dr. Salma, Menderita Vitiligo Setelah Mengonsumsi Obat Herbal
Memalsukan Surat Sakit? Dituntut Pidana Pemalsuan Dokumen!
Kasus Obesitas di Indonesia Meningkat, Berikut Ini Fakta dan Datanya
Penulis: Theresia Vinka Andini
Editor: A Salsabila Istiqlal
Referensi:
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230730160748-20-979658/rs-pecat-dokter-yang-pukul-balita-karena-terganggu-saat-main-catur