Suratdokter.com – Pada Hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, suatu peristiwa bersejarah terjadi di Tanah Air. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini akhirnya secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Melalui Rapat Paripurna DPR ke-29 yang dilaksanakan pada hari itu, suasana tegang dan penuh harap mewarnai ruang sidang yang dipenuhi oleh 105 orang anggota DPR RI.
“Seluruh hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan tersebut,” tegas Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Meskipun demikian, setelah pengesahan UU Kesehatan tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebagian tenaga kesehatan (Nakes) yang menolak keputusan tersebut. Lantas seperti apa isi UU tersebut sehingga sampai menimbulkan penolakan? Simak informasi selengkapnya berikut ini :
Pada 8 Mei 2023, lima organisasi dokter dan nakes demo minta penghentian pembahasan RUU ini. Selain itu isu utama adalah penghapusan anggaran 10% yang merugikan pelayanan kesehatan. Aksi juga soroti risiko kriminalisasi tenaga kesehatan, menimbulkan ketakutan saat penanganan pasien. Pemahaman publik tentang risiko medis juga perlu diperbaiki, agar aspek pidana dalam RUU tak disalahgunakan. Dr. Beni Satria, juru bicara aksi, tekankan dampak RUU pada seluruh tenaga kesehatan.
Baca juga:
- Sah! RUU Kesehatan Sudah Ketok Palu oleh DPR RI
- IDI Sarankan Aborsi Dilakukan oleh Tenaga Medis sesuai Undang-undang
- Memalsukan Surat Sakit? Dituntut Pidana Pemalsuan Dokumen!
Penulis : Raldy Achmad
Editor: Niqi Carrera