Suratdokter.com – Pada Hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, suatu peristiwa bersejarah terjadi di Tanah Air. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini akhirnya secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Melalui Rapat Paripurna DPR ke-29 yang dilaksanakan pada hari itu, suasana tegang dan penuh harap mewarnai ruang sidang yang dipenuhi oleh 105 orang anggota DPR RI.
“Seluruh hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan tersebut,” tegas Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Meskipun demikian, setelah pengesahan UU Kesehatan tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebagian tenaga kesehatan (Nakes) yang menolak keputusan tersebut. Lantas seperti apa isi UU tersebut sehingga sampai menimbulkan penolakan? Simak informasi selengkapnya berikut ini :
RUU Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah terdiri dari 478 pasal. Anda dapat mengunduh naskah lengkap dalam format PDF melalui situs resmi pemerintah seperti yang dilaporkan oleh detik.com
Berikut isi lengkapnya klik disini