Organisasi profesi medis di Indonesia, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mendorong agar tindakan aborsi dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan wewenang.
Dilansir dari AntaraNews, hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar IDI, dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG, sebagai respons terhadap temuan praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh oknum nonmedis di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut dr. Ari, tindakan aborsi merupakan prosedur medis yang memiliki risiko berbahaya, oleh karena itu perlu dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 75 Ayat 2 tentang Aborsi telah mengatur bahwa tindakan aborsi harus didasarkan pada indikasi kedaruratan medis yang dialami pasien atau akibat dari tindakan pemerkosaan.
Dalam melaksanakan tindakan aborsi, semua aspek yang berhubungan dengan risiko medis pada ibu hamil, seperti pendarahan dan pembiusan, harus diperhatikan secara cermat.
Selain itu, juga perlu memperhatikan riwayat penyakit pasien melalui proses anamnesis yang lengkap. dr. Ari menjelaskan bahwa risiko lain yang perlu diperhatikan adalah masalah kejiwaan pasien, yang juga memerlukan pembinaan.
Oleh karena itu, tindakan aborsi harus dilakukan di fasilitas yang baik dan telah ditunjuk oleh pemerintah.
Aborsi Medis dan Aborsi Tindakan Kriminal
IDI juga menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai perbedaan antara aborsi medis dan aborsi yang terkait dengan tindakan kriminal.
Ari mengungkapkan bahwa regulasi terkait aborsi telah ada dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Motif Dokter Gigi di Bali yang Melakukan Aborsi Ribuan Wanita
Aturan-aturan tersebut mengatur siapa yang memiliki wewenang dan hak untuk melakukan aborsi, serta menetapkan fasilitas yang ditunjuk oleh pemerintah.
IDI sebagai organisasi profesi siap membantu dan mendampingi pemerintah dalam menjalankan regulasi terkait aborsi. IDI berkomitmen untuk memastikan bahwa tindakan aborsi dilakukan secara aman, etis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam konteks layanan bagi korban kekerasan dan perkosaan, penting bagi semua pihak terlibat untuk memahami dan menerapkan peraturan yang ada demi melindungi hak-hak kesehatan reproduksi perempuan.
Dengan adanya dukungan dari IDI, diharapkan upaya peningkatan sistem kesehatan melalui revisi RUU Kesehatan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual dan perdagangan manusia.
Selain itu, penting juga untuk melakukan perubahan metode aborsi yang mengikuti pedoman yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), guna mengurangi risiko kesehatan yang terkait dengan tindakan aborsi.***
Baca Juga:
- Olahraga untuk Ibu Hamil yang Aman
- Malaria Kembali Muncul di Amerika Serikat Setelah Dua Dekade
- Konsumsi Kopi saat Hamil: Bermanfaat atau Malah Berbahaya?
Penulis: Niqi Carrera
Referensi:
- https://www.antaranews.com/berita/3553872/ruu-kesehatan-adopsi-ketentuan-aborsi-korban-kekerasan-seksual
- https://bali.antaranews.com/berita/319521/idi-aborsi-harus-dilakukan-dokter-dan-memiliki-izin