Suratdokter.com – Setiap bayi yang baru lahir memiliki hak untuk menjadi peserta JKN-KIS, yang merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Namun, terdapat beberapa ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta. Berikut adalah informasi mengenai cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS.
Bayi yang baru lahir dan merupakan peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan persyaratan berikut:
- Peserta harus menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Peserta harus menyediakan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan, Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, peserta harus melengkapi dengan buku rekening tabungan dari bank seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA. Jika tidak memiliki rekening tabungan sendiri, peserta dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga atau sebagai penanggung.
- Peserta harus melakukan perubahan data bayi paling lama 3 bulan setelah kelahiran, seperti perubahan nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan NIK.
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang sesuai dengan jenis kepesertaan, Anda dapat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan agar kepesertaan bayi aktif dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang diperlukan.***
Baca juga:
- Panduan Lengkap Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Keuangan yang Lebih Sehat
- Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya
- Jenis Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Penulis: Niqi Carrera
Editor: Tia Mardwi