Suratdokter.com – Setiap bayi yang baru lahir memiliki hak untuk menjadi peserta JKN-KIS, yang merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Namun, terdapat beberapa ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta. Berikut adalah informasi mengenai cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS.
Pada proses pendaftaran bayi yang baru lahir yaitu sebagai peserta JKN-KIS merujuk pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Berikut adalah mekanisme pendaftaran bayi baru lahir berdasarkan jenis kepesertaan:
Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang lahir dari Ibu Kandung yang merupakan peserta PBI JK akan secara otomatis menjadi peserta PBI JK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Baca juga: Konsumsi Kopi saat Hamil: Bermanfaat atau Malah Berbahaya?
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir
- Peserta harus menyajikan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Peserta harus menyerahkan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan, Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Peserta PPU
Bayi yang baru lahir dan merupakan anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah kelahirannya, dan kepesertaannya akan segera aktif sesuai dengan status keaktifan orang tua PPU. Melalui Instansi/Badan Usaha, pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif.
Syarat serta Mekanisme Pendaftaran Bayi Baru Lahir dari Anak Pertama hingga Anak Ketiga
- Peserta harus menyajikan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Peserta harus menyerahkan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan, Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir yang telah mencapai usia lebih dari 3 bulan harus memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.