Suratdokter.com – Setiap bayi yang baru lahir memiliki hak untuk menjadi peserta JKN-KIS, yang merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Namun, terdapat beberapa ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta. Berikut adalah informasi mengenai cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS.
- Bayi baru lahir, anak dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan sekaligus melunasi iuran maksimal 28 hari pasca kelahiran.
- Status kepesertaan bayi baru lahir akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan.
- Bayi yang baru lahir dan sudah terdaftar sebagai perserta JKN-KIS harus memperbarui data NIK di Dukcapil sejak kelahiran dalam waktu 3 bulan.
- Jika bayi berusia lebih dari 3 bulan, pendaftaran harus mencantumkan NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
- Peserta yang tidak mendaftar sekaligus melunasi iuran bayi baru lahir dalam jangka waktu 28 hari pasca kelahiran, maka akan tetap dikenakan kewajiban membayar iuran ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran iuran.
Page 1 of 3
Source:
BPJS
Via:
suratdokter.com