Suratdokter.com – Program BPJS Kesehatan diwajibkan pemerintah kepada setiap WNI untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses jaminan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan dijadikan syarat untuk berbagai mengurus dokumen lain seperti umrah dan haji, pembuatan SIM, STNK, dan SKCK seperti yang telah diatur dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masyarakat kemudian diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan agar tetap aktif dan dapat digunakan dan bisa menikmati fasilitas BPJS. Adapun besaran biaya peserta BPJS Kesehatan mandiri dibagi menjadi 3 kelas yang diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 ( setelah mendapat subsidi dari pemerintah Rp 7.000 )
Lalu apa resikonya jika seseorang menunggak iuran BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan paling lambat dibayarkan oleh peserta tanggal 10 setiap bulannya. Jika telat membayar iuran maka dapat dikenakan pinalti.
Dikutip dari laman Indonesiabaik, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, peserta yang telat membayar atau menunggak tidak dikenakan denda sama sekali. Akan tetapi status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dalam pasal 22 Ayat (5) disebutkan “Jika dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya” yang artinya peserta tidak dikenai denda BPJS Kesehatan asal dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
Baca juga: Siapa yang Boleh Menjadi Peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS?
Namun, jika peserta melakukan rawat inap sejak 45 hari status kepesertaannya diaktifkan, maka ia wajib membayar denda lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
BPJS Kesehatan memberi ketentuan denda sebagai berikut :
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
Cara Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Kini tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dicicil dengan Program Pembayaran Bertahab (REHAB). Peserta yang memiliki tunggakan 4 – 24 bulan dapat membayar dengan bertahap atau cicilan.
Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB :
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Proses pendaftaran dan pembayaran program REHAB ini dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Nantinya akan muncul informasi seputar program REHAB, total tunggakan, hingga simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, program REHAB ini bahkan sudah memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga, sehingga peserta tidak perlu untuk mendaftar program tersebut untuk setiap anggota keluarganya. ***
Baca Juga :
- Siapa yang Boleh Menjadi Peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS?
- Panduan Lengkap Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Keuangan yang Lebih Sehat
- Jenis Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Penulis : Sara