SuratDokter.com – Iuran BPJS Kesehatan diprediksi akan naik pada Juli 2025. Hal tersebut telah diungkapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Rabu, 19 Juli 2023.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut menyusul perubahan tarif standar layanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.
Adapun peraturan pemerintah yang mengatur mengenai standar tarif BPJS Kesehatan terbaru untuk menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan yang lama akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023.
Perubahan tarif ini berlaku untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
Dilansir dari CNBC, salah satu anggota DJSN Miuuttaqien ikut angkat bicara terkait dengan kebijakan ini.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2023 memiliki surplus aset neto yang mencapai Rp 56,50 triliun.
Ia juga mengatakan jika defisit tersebut akan muncul pada Agustus-September 2025 dengan nilai sekitar Rp 11 triliun.
“Untuk perhitungan defisit tersebut dilakukan dari hitungan aktuaria. Jadi perlu adanya penyesuaian tarif sebelum bulan Agustus atau September. Adapun nilai defisit diperkirakan sekitar Rp 11 triliun,” tuturnya.
Namun Muttaqien mengaku jika ia belum bisa merincikan besaran kenaikan iuran dan persentase kenaikannya.
“Untuk melakukan kenaikan BPJS ini perlu banyak pertimbangan. Salah satunya terkait dengan calon presiden pengganti Presiden Joko Widodo pada 2024 mendatang,” kata Muttaqien.
Muttaqien juga mengungkapkan jika saat ini ada hitungan utilitas atau pemanfaatan BPJS Kesehatan yang meningkat hingga 2023 karena adanya perluasan kontrak antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit.
“Saat ini ada kenaikan kontrak yakni dari 2.963 pada 2022 menjadi 3.083 pada 2024,” katanya lagi.
Muttaqien juga menegaskan jika potensi kenaikan tarif iuran tersebut baru intervensi dari Permenkes 3.
“Masih dipertimbangkan. Karena rencana kebijakan implementasi single tarif iuran atau kelas rawat inap standar (KRIS) yang menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan ini baru intervensi kebijakannya baru intervensi dari Permenkes 3,” katanya lagi.
Ia juga mengatakan jika pihak DJSN akan melakukan simulasi.