Suratdokter.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memiliki cakupan yang luas untuk pesertanya. Siapa saja yang boleh menjadi peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS? Berikut penjelasannya.
Peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
PBI Jaminan Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan
Kategori ini terdiri dari beberapa kelompok peserta, antara lain:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
-
- PPU Penyelenggara Negara: PNS Pusat, PNS Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pusat/Daerah, Prajurit, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPNPN).
- Pada kategori PPU Selain Penyelenggara Negara, termasuk pekerja dan anggota keluarga yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Swasta.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
-
- Ini mencakup individu yang bekerja secara independen, di luar kerja dengan pemberi upah, dan tidak menerima upah atau gaji.
3. PBPU dan BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III
-
- PBPU dan BP yang mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dengan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: Inilah 5 Alasan Pemerintah akan Hapuskan Kelas BPJS Kesehatan
4. Bukan Pekerja (BP)
-
- BP Penyelenggara Negara: Veteran, Perintis Kemerdekaan, Penerima Pensiun, Janda, Duda, Anak Yatim dari BP Penyelenggara Negara, termasuk Pejabat Negara, PNS, Prajurit, dan Anggota Polri yang telah berhenti dengan hak pensiun.
- BP Selain Penyelenggara Negara: Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun Selain Penyelenggara Negara, dan BP lainnya yang mampu membayar iuran.
5. Anggota keluarga peserta JKN-KIS juga dapat ditanggung sebagai peserta
Selain itu, anggota keluarga peserta JKN-KIS juga dapat ditanggung sebagai peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
-
- Proses pendaftaran peserta PBI Jaminan Kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.
2. Ini mencakup PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
-
- Pendaftaran peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
3. Anggota keluarga dari Peserta PPU
-
- Anggota keluarga yang tercakup meliputi pasangan suami/istri yang sah, anak kandung, juga anak tiri dari perkawinan yang legal hukum, dan anak angkat yang sah, dengan batasan paling banyak 4 orang.
- Anggota keluarga terdiri dari suami/istri dan anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan batasan maksimal 3 orang yang belum menikah atau belum mencapai usia 21 tahun (atau 25 tahun bagi yang masih dalam pendidikan formal).
4. Peserta PBPU dan BP
-
- Peserta PBPU dan BP meliputi pasangan suami/istri yang sah, seluruh anak, dan anggota keluarga lainnya yang tercantum pada satu Kartu Keluarga (KK), maka wajib mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Pendaftaran peserta JKN-KIS mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai dengan jenis kepesertaan dan peraturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Bagi penduduk Indonesia, menjadi peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah. Dengan menjadi peserta, peserta JKN-KIS memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang meliputi fasilitas kesehatan primer hingga rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.***
Baca juga:
- Panduan Mudah dan Praktis! Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Dapatkan Kacamata
- Panduan Lengkap Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Keuangan yang Lebih Sehat
- BPJS Kesehatan Dihapus, Digantikan dengan KRIS, Berapa Iurannya?
Penulis: Niqi Carrera