Suratdokter.com – Sebagai peserta Pemegang Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, terdapat hak dan kewajiban yang perlu dipahami. Artikel ini akan membahas hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus diperhatikan oleh para peserta JKN-KIS.
Hak Peserta JKN-KIS
- Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Peserta memiliki hak untuk memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar sebagai peserta.
- Mendapat Informasi: Peserta mempunyai hak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban, berikut prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar peserta dapat memahami manfaat dan prosedur yang berlaku dalam program JKN-KIS.
- Identitas sebagai Peserta: Setiap peserta berhak mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS. Identitas ini akan digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Manfaat Pelayanan Kesehatan: Peserta memiliki hak untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini termasuk pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, dan layanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perlindungan Data Pribadi: BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi peserta yang telah diserahkan dalam rangka pendaftaran. Peserta memiliki hak untuk memastikan bahwa data pribadi mereka dirahasiakan dan tidak disalahgunakan.
- Pengaduan, Saran, dan Aspirasi: Peserta memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan. Hal ini penting agar peserta dapat memberikan masukan dan umpan balik terkait layanan yang diberikan.
Kewajiban Peserta JKN-KIS
-
Mendaftarkan Diri dan Anggota Keluarga
Peserta wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan. Pendaftaran ini dilakukan agar peserta dan keluarganya dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang disediakan.
-
Pembayaran Iuran
Peserta memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10. Pembayaran iuran ini penting agar peserta tetap aktif sebagai peserta JKN-KIS dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin.
-
Memberikan Data Diri yang Lengkap dan Benar
Peserta harus memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar pada saat pendaftaran. Hal ini penting agar BPJS Kesehatan dapat mengelola informasi dengan baik dan memberikan pelayanan yang sesuai.
-
Melaporkan Ketidakpatuhan Pemberi Kerja
Peserta memiliki kewajiban melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar. Ini penting agar BPJS Kesehatan dapat mengambil tindakan yang diperlukan.
-
Melaporkan Perubahan Data
Peserta wajib melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, seperti perubahan susunan anggota keluarga, status perkawinan, perubahan alamat, perubahan gaji, dan lain sebagainya.
Hal ini penting agar BPJS Kesehatan dapat memperbarui informasi yang terkait dengan peserta.
-
Peserta memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan identitas mereka sebagai peserta JKN-KIS
Hal ini dimaksudkan agar tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Identitas ini penting untuk mengakses layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
-
Mematuhi Prosedur dan Ketentuan
Peserta memiliki kewajiban untuk mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam memperoleh manfaat pelayanan kesehatan. Hal ini termasuk tindakan seperti melengkapi dokumen yang diperlukan, mengikuti prosedur rujukan, dan mematuhi aturan yang ditetapkan.
Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai peserta Pemegang Kartu Indonesia Sehat, diharapkan peserta dapat aktif dan bertanggung jawab dalam mengakses dan memanfaatkan pelayanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.***
Baca juga:
- Hati-Hati, Memalsukan Surat Sakit Bisa Dituntut Pidana Pemalsuan Dokumen!
- Sering Disalahgunakan, Begini Cara Membedakan Surat Dokter Asli dengan Surat Dokter Palsu
- Pribadi INTJ Sebagai Orangtua, Pasangan, dan Teman
Penulis: Niqi Carrera