Baru-baru ini, Surat edaran terbaru mengenai aturan wajib pakai masker di transportasi umum resmi diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Pencabutan aturan wajib masker ini mulai berlaku pada sejak diterbitkannya surat edaran tersebut dalam masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi di Indonesia.
Masyarakat sambut baik terbitnya aturan surat edaran tersebut khususnya aturan penggunaan masker yang sudah tidak lagi wajib digunakan oleh orang sehat selama dalam melakukan perjalanan baik di dalam maupun di luar ruangan.
Meskipun begitu, ternyata banyak juga warga yang merasa sudah nyaman menggunakan masker di tempat umum dengan alasan untuk menjaga kebersihan wajah dan sudah menjadi bagian dari menjaga privasi.
Menyusul keputusan terkait pencabutan aturan wajib masker ini, masyarakat diminta untuk memahami lima prokes ini demi kesehatan bersama.
Melihat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang sudah semakin menurun, perkembangan kasus Covid-19 yang semakin melandai, dan kekebalan tubuh masyarakat Indonesia yang semakin tinggi menjadi pertimbangan alasan diterbitkannya SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) virus Corona.
Aturan Tidak Lagi Wajib Pakai Masker
Pencabutan aturan tidak lagi wajib pakai masker di ruang publik dan transportasi umum ini berlaku bagi semua pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri juga bagi pelaku kegiatan yang beraktivitas di fasilitas publik yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Aturan ini berlaku terhitung sejak tanggal 9 Juni 2023.
Selain itu, adapula pertimbangan lain terkait fleksibilitas aturan transportasi umum di berbagai negara di dunia dan hasil refleksi beragam sektor terhadap pengendalian kasus Covid-19 dalam penerbirtan surat edaran ini.
Letjen TNI Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa aturan prokes baru ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, penyelenggaraan kegiatan skala besar, dan kegiatan yang dilaksanakan di fasilitas publik.
Lima Poin Aturan Prokers Terbaru
Aturan prokes yang baru ini terdapat lima poin yang berlaku harus dipahami oleh masyarakat demi keselamatan bersama. Berikut uraiannya.
Anjuran untuk Melakukan Suntik Vaksinasi Covid-19 sampai Dosis Keempat
Poin pertama yang harus dipahami oleh masyarakat Indonesia menyusul terbitnya surat edaran tersebut adalah anjuran untuk melakukan suntik vaksinasi Covid-19 sampai dosis keempat atau booster kedua.
Hal ini disarankan untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari penyebaran virus Corona khususnya bagi orang yang memiliki risiko rentan mengalami penularan virus Corona.
Diperbolehkan untuk Tidak Menggunakan Masker dalam Keadaan Sehat
Poin kedua yang termasuk dari bagian prokes yang harus dipahami oleh masyarakat Indonesia adalah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker dalam keadaan sehat.
Tidak menggunakan masker juga pada keadaan minim risiko penularan virus Corona di dalam maupun di luar ruangan.
Namun, apabila kondisi badan sedang tidak dalam kondisi fit dan memiliki risiko yang besar untuk menularkan atau tertular virus Covid-19, disarankan untuk tetap menggunakan masker di dalam maupun di luar ruangan.
Anjuran untuk Membawa Hand Sanitizer dan Mencuci Tangan
Poin ketiga yang termasuk ke dalam aturan prokes baru adalah anjuran untuk membawa hand sanitizer ke mana pun dan/atau mencuci tangan di bawah air yang mengalir.
Dengan catatan, pastikan untuk mencuci tangan yang benar di bawah air mengalir yang bersih sesaat.
Serta rajin mencuci tangan setelah menyentuh benda yang sedang digunakan bersamaan.
Aturan untuk Menjaga Jarak
Meskipun surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 sudah terbit, bukan berarti aturan untuk berjaga jarak hilang begitu saja. Anjuran jaga jarak ini tetap ada, tetapi prokes ini sudah lebih longgar.
Jaga jarak adalah bagian dari prokes untuk mencegah penularan virus Corona.
Prokes jaga jarak dengan cara tidak berdekatan terlalu dekat dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
Bagi orang yang sedang dalam kondisi badan yang tidak sehat dan memiliki risiko tinggi untuk menularkan atau tertular virus Corona.
Sebaiknya lakukan jaga jarak dengan orang sekitar demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Gunakan Aplikasi SATUSEHAT
SATUSEHAT merupakan aplikasi kesehatan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka mencegah penularan virus Corona.
Ada banyak fitur yang terdapat dalam aplikasi SATUSEHAT.
Antara lain fiturnya seperti bisa mencari rumah sakit terdekat, memantau perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Fitur yang lainnya yakni mencari apotek terdekat, memantau kesehatan, dan masih banyak lagi.
Hasil cek Covid-19 dan sertifikat vaksinasi Covid-19 juga tersedia dalam aplikasi ini.
Adapun imbauan lain yang disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
pertama, anjuran bagi para pengelola dan operator transportasi publik untuk terus melakukan edukasi
Selain juga perlindungan kepada masyarakat lewat upaya pengendalian penularan virus Covid-19.
kedua, tak lupa juga, imbauan mengenai aturan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan virus Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan tetap melakukan pengawasan, pengarahan, pengaturan, dan penindaklanjutan terkait hal tersebut.
Sebagai informasi, status gawat darurat pandemi Covid-19 telah lebih dulu resmi dicabut oleh World Health Organization (WHO).
Pengumunan pencabutan status gawat darurat oleh WHO tertanggal pada tanggal 5 Mei 2023.
Aturan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Desember 2022.
Penulis: Tanti Ariana
Editor: Niqi Carrera