Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintah berencana untuk melakukan perubahan terhadap sistem kesehatan. Salah satu perubahannya adalah terkait dengan rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang telah ada.
Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan digantikan dengan kelas perawatan rawat inap standar (KRIS).
Pemerintah berupaya memperkenalkan KRIS sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan kesetaraan dalam sistem kesehatan nasional.
Dalam upaya ini, beberapa rumah sakit telah dipilih untuk menguji implementasi kelas standar tersebut sebelum diterapkan secara luas di seluruh daerah-daerah di Indonesia.
Meskipun rencana ini sedang dalam tahap pengujian, saat ini iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Peserta BPJS Kesehatan masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan kelas yang mereka pilih, yaitu kelas 1, 2, atau 3, seperti yang ditentukan sebelumnya.
Pemerintah terus memantau hasil pengujian implementasi KRIS dan melakukan kajian menyeluruh sebelum melaksanakan perubahan secara menyeluruh.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa sistem kesehatan yang baru memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat tanpa mengurangi akses terhadap perawatan yang diperlukan.
Dalam periode transisi ini, pemerintah akan memberikan informasi lebih lanjut kepada peserta BPJS Kesehatan tentang perubahan yang akan datang dan bagaimana itu akan memengaruhi mereka.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan sistem kesehatan yang baru sebelum diterapkan secara penuh.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Adapun iuran BPJS Kesehatan masih berlaku dalam tiga kelas yaitu:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan.
Jenis Keanggotaan
Iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis keanggotaan setiap peserta dalam program JKN, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022. Berikut adalah rincian kontribusi BPJS Kesehatan berdasarkan jenis keanggotaan:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) – untuk orang-orang yang tergolong miskin dan tidak mampu membayar: Biaya bulanan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) – untuk orang-orang yang tidak tergolong miskin dan tidak mampu membayar:
-
- Pekerja Penerima Upah (PPU) – 4% dari gaji bulanan dibayarkan oleh pengusaha dan 1% dibayarkan oleh peserta.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) – 5% dari pendapatan bulanan dibayarkan oleh peserta.
- PD Pemda – 4% dari gaji bulanan dibayarkan oleh pengusaha dan 1% dibayarkan oleh peserta.
- Bukan Pekerja (BP) – 5% dari pendapatan bulanan dibayarkan oleh peserta.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) – 4% dari gaji bulanan dibayarkan oleh pengusaha dan 1% dibayarkan oleh peserta.
Perlu diperhatikan bahwa biaya BPJS Kesehatan untuk setiap jenis keanggotaan dapat berubah dan dapat bervariasi berdasarkan kelas layanan (kelas). ***
Baca Juga :
- Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya
- Jenis Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Inilah 5 Alasan Pemerintah akan Hapuskan Kelas BPJS Kesehatan
Penulis: Anas
Editor: Niqi Carrera